JAKARTA – Guru Besar Farmakologi Molekuler Universitas Atma Jaya sekaligus Farmakolog Molekuler Dexa Group, Prof. Raymond Tjandrawinata, sukses mempertahankan disertasi doktoralnya dalam Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan predikat Summa Cum Laude. Melalui penelitian lintas disiplin yang memadukan kepakaran farmasi dan ilmu hukum, Prof. Raymond menyoroti urgensi sistem kesehatan nasional dalam menyeimbangkan perlindungan hak paten industri farmasi sekaligus menjamin hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan akses obat-obatan secara adil.
Sidang doktoral ini diuji oleh dewan penguji terkemuka yang terdiri dari Assoc. Prof. Henry Soelistyo, Prof. Dr. FX Adji Samekto, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., Prof. Tommy Suryo Utomo, Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D., serta Dr. dr. Oloan E. Tampubolon. Sidang ini juga dimoderatori langsung oleh Rektor UPH Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc.
Dalam paparannya, Prof. Raymond menekankan sentralitas perlindungan insentif inovator yang wajib dibarengi dengan kepastian inovasi tersebut sampai kepada pasien secara tepat waktu. Suatu obat dapat dipatenkan secara legal dan tersedia di pasar beserta tantangan harga, pembiayaan, maupun pengadaannya. Bagi pasien, ketersediaan obat harus berjalan selaras dengan kemudahan memperolehnya tepat pada waktu dibutuhkan, mengingat akses pengobatan yang datang terlambat berpotensi besar kehilangan makna terapeutiknya.

Sebagai solusi, Prof. Raymond mengusulkan Model Paten Farmasi yang Berkeadilan dengan memperkenalkan instrumen Health Impact Analysis (HIA). Pendekatan HIA ini memberikan landasan keadilan menyeluruh bagi inventor maupun pasien.
”Kalau HIA, ini adalah Health Impact Analysis, jadi kita tidak hanya menghitung impak kuantitatif tapi kualitatif. Jadi kita masukkan ke pembadanan paten ini apakah memberikan impact,” papar Prof. Raymond.
Untuk mewujudkan implementasi HIA secara nyata, Prof. Raymond menawarkan model konkret Pembadanan Paten. Terkait mekanisme model ini, beliau menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan tetap berperan sinergis.
”Kita dalam model Pembadanan Paten ini kita tidak akan memisahkan, tidak akan memisahkan kebijakan hak setiap lembaga dari DJKI, BPOM, Kemenkes, maupun BPJS. Kita hanya mengintegrasikan daripada kebijakan produk paten ini,” ungkap Prof. Raymond.

Berdasarkan model tersebut, Kementerian Kesehatan diusulkan menjadi simpul koordinator atau integrator kebijakan kesehatan di Indonesia. Sejak awal pemegang paten mendaftarkan haknya hingga BPOM memberikan nomor registrasi, proses penilaian paten dan efikasi medis dilakukan secara serentak. Keputusan evaluasi yang terintegrasi ini memampukan Kementerian Kesehatan menetapkan volume dan harga obat untuk disalurkan kepada pasien melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara sangat efisien.
“Sehingga dengan demikian pembadanan paten yang bisa mengkoordinasikan, yang saya bayangkan adalah Kementerian Kesehatan. Hasil dari paten ini adalah bisa digunakan di kebijakan kesehatan Indonesia, integrator nya kemenkes,” ujar Prof. Raymond.
Para pemegang paten diwajibkan mematuhi aturan negara dengan memenuhi persyaratan penilaian terintegrasi tersebut. Perusahaan farmasi yang gagal memenuhi syarat HIA akan kehilangan kesempatan mengakses pasar 300 juta pasien di Indonesia. Persyaratan ketat ini akan mendorong perusahaan farmasi untuk mempertimbangkan dan menyelaraskan inovasi mereka dengan kebutuhan kesehatan riil masyarakat Indonesia.
Pendekatan ini sejalan dengan teori Hukum Progresif dari almarhum Prof. Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai abdi manusia. Sistem paten wajib bergerak maju mewujudkan keadilan substansial sesuai nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara. Model berkeadilan ini juga berjalan selaras dengan sistem paten internasional dalam memastikan negara melindungi kepentingan kesehatan nasional secara tegas. Melalui pencapaian gelar Doktor Hukum ini, Prof. Raymond Tjandrawinata semakin mengukuhkan posisinya sebagai ilmuwan terkemuka di Indonesia yang mampu mengintegrasikan kompleksitas sains penemuan obat dengan kerangka regulasi sosial yang berkeadilan.
